KASUS KETAHANAN NASIONAL
“ILLEGAL LOGGING”
Salah satu kasus ketahanan nasional yang akan saya bahas adalah mengenai Illegal Logging. Illegal logging adalah
meliputi serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan
exploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Pelanggaran-pelanggaran
ini terjadi di semua lini tahapan produksi kayu, misalnya pada tahap
penebangan, tahap pengangkutan kayu gelondongan, tahap pemrosesan dan
tahap pemasaran; dan bahkan meliputi penggunaan cara-cara yang korup
untuk mendapatkan akses ke kehutanan dan pelanggaran-pelanggaran
keuangan, seperti penghindaran pajak. Pelanggaran-pelanggaran juga
terjadi karena kebanyakan batas-batas administratif kawasan hutan
nasional, dan kebanyakan unit-unit hutan produksi yang disahkan secara
nasional yang beroperasi di dalam kawasan ini, tidak didemarkasi di
lapangan dengan melibatkan masyarakat setempat.
Ilegal
logging dalam konsep hukum adminitrasi tidak berarti tidak mempunyai
izin (dokumen-dokumen perizinan), atau memiliki izin, namun ada cacat
karena tidak memenuhi legalitas formal ataupun legalitas substansial.
Keduanya memiliki akibat hukum tidak sah (illegal), sehingga muncul
istilah iilegal logging. Sehingga ada perbedaan antara istilah tidak
berizin dan memiliki izin akan tetapi mengandung cacat yuridis.
Dari data yang dimiliki oleh World Wild Fund (WWF), Provinsi Kalimantan Barat tercatat paling tinggi tingkat kejahatan illegal logging-nya.
Hinga kini ada 46 kasus yang ditangani polisi di sana. "Sebenarnya yang
terjadi sekitar 100 kasus, tapi yang masuk dalam penyidikan kepolisian
hanya 46 kasus," kata Agus Setyoarso, Senior Policy Advisor WWF
Indonesia, Senin (22/12), di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta.
Sepanjang lima tahun terakhir, setiap tahun Indonesia kehilangan 3,6 juta hektare hutan atau seluas sekitar 13 lapangan bola per menitnya. Diperkirakan, negara kehilangan 30 juta meter kubik kayu setiap tahunnya. Dengan nilai dana hilang sebesar US$ 3 miliar. Atas tingginya kerusakan hutan di Indonesi, diperkirakan Sumatera tidak mempunyai hutan lagi dalam kurun waktu 4 tahun ke depan. Ini akan disusul oleh Kalimantan dan Papua.
Sumber : http://budidubi.blogspot.com/2012/04/kasus-ketahanan-nasional-illegal.html
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Kasus Ketahanan Nasional. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://deden-arpega.blogspot.com/2014/05/kasus-ketahanan-nasional.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown -
Belum ada komentar untuk "Kasus Ketahanan Nasional"
Posting Komentar